IRWAN SUWANDI. SN, S.IP
Kepala Dinas
NIP. 19820328 201001 1 009
Pembina / IV.a
Esselon II.b
“KAMI BERJANJI DAN SANGGUP UNTUK MELAKSANAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN”
“KAMI BERJANJI DAN SANGGUP UNTUK MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN KEWAJIBAN DAN AKAN MELAKUKAN PERBAIKAN SECARA TERUS-MENERUS”
“KAMI BERSEDIA UNTUK MENERIMA SANKSI, DAN/ATAU MEMBERIKAN KOMPENSASI APABILA PELAYANAN YANG DIBERIKAN TIDAK SESUAI STANDAR”
NIP. 19820328 201001 1 009
Pembina / IV.a
Esselon II.b
NIP. 19671231 199203 1 041
Pembina Tk.I/ IV.b
Esselon III.a
NIP. 19770506 201001 2 001
Pembina /IV.a
Esselon III.a
NIP. 19671231 199203 1 041
Pembina Tk.I/ IV.b
Esselon III.a
NIP. 19680822 199011 2 001
Pernata Tk I / III.d
NIP. 19840824 201001 2 025
Penata Tk.I III.d
NIP. 19770501 200701 2 004
Penata Tk.I / III.d
NIP. 19770606 200604 2 018
Penata Tk.I / III.d
NIP. 19751110 200501 1 017
Penata III.c
NIP. 19850417 201503 2 002
Penata / III.c
NIP. 19740926 199802 2 003
Penata Tk.I / III.d
Eselon IV.a
NIP. 19851205 200501 1 004
Penata Tk.I / III.D
Masyarakat mengajukan izin tertulis kepada Dinas Sosial Kota Payakumbuh untuk melakukan ziarah makam atau Ziarah Rombongan ke TMP Kusuma Bangsa dan TMP Pejuang 45. Bisa diterbitkan maksimal dalam waktu 1 jam
Pemohon mengajukan secara tertulis untuk izin pemakaman di Taman Makam Pahlawan Kusuma Bangsa ke Dinas Sosial. Setelah berkoordinasi dengan Kodim 0306, maka diterbitkan surat izin pemakaman kepada pemohon
Pemohon mengajukan surat usulan tanda jasa dan tanda kehormatan ke Dinas Sosial. Dinas Sosial Kota Payakumbuh akan menerbitkan rekomendasi untuk diajukan ke Dinas Sosial Propinsi Sumatera Barat
Pemohon atas nama lembaga mengajukan izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang kepada Dinas Sosial Kota Payakumbuh. Izin ini berupa SK Walikota Payakumbuh . bisa diterbitkan dalam waktu 4 hari kerja
Mayat terlantar yang ditemukan diidentifikasi oleh Rumah Sakit/Puskesmas dan dilaporkan ke kepolisian. Kepolisian mengeluarkan Surat Keterangan Mayat Terlantar. Mayat terlantar diselenggarakan pemakamannya oleh dinas Sosial
Laporan dari KPM PKH tentang perubahan data, status STSM. Pendamping mencatat perubahan data ke formulir pemutakhiran data. Setelah diperiksa maka akan diberikan advoral pada formulir. Kemudian data di entri ke aplikasi PKH. Waktu 6 hari
Pemohon / orang terlantar membawa surat keterangan terlantar dari kepolisian. Dinas Sosial memfasilitasi pemulangan orang terlantar ke daerah asalnya. waktu 1-2 hari
Adanya laporan kejadian bencana dari kelurahan/masyarakat, maka tim akan melakukan assesment dan segera menyiapkan perlengkapan/barang bantuan kepada korban bencana. Waktu 1-2 hari
Data pekerja migran bermasalah dari instansi terkait dilakukan assesment oleh Tim. Kemudian diberikan rekomendasi pelayanan kepada dinas Sosial Propinsi atau bisa pemberian bantuan. Pengurusan 1-7 hari
Korban tindak kekerasan melapor ke Dinas Sosial atau laporan dari instansi berwenang, maka tim akan melakukan assesment dan peninjauan lapangan dan memenuhi persyaratan administrasi, maka akan ada pemberian bantuan dan pendampingan. Waktu 1-7 hari sampai pemberian bantuan. 1 tahun untuk pendampingan
Pemohon datang ke LK3 dengan membawa surat pengantar dari kelurahan. Pekerja sosial memberikan layanan aduan sesuai dengan permasalahan sosial yang diadukan. Waktu layanan dari pagi sampai sore pada hari yang telah ditetapkan
Pemohon mengajukan pendafataran LKS kepada dinas Sosial Kota Payakumbuh. Setelah peninjauan lapangan oleh Tim, maka diterbitkan SIOP LKS pertanda registrasi LKS
Pemohon mengajukan permohonan berupa proposal hibah yang ditujukan kepada Walikota Payakumbuh. Dinas Sosial akan menerbitkan rekomendasi yang akan dikirimkan ke Dinas Sosial Propinsi/pusat
Pemohon mengajukan permohonan ke Dinas Sosial, kemudian diberikan assesment kepada IPWL. Dinas Sosial menerbitkan Rekomendasi untuk kelayan kepada IPWL
Pemohon mengajukan permohonan menjadi Calon Orang Tua Asuh setelah adanya pemberitahuan dari kepolisian tentang adanya anak/bayi terlantar. Kemudian ada home visit dari Tim sebelum mengeluarkan rekomendasi pengangkatan anak yang ditujukan kepada Dinas Sosial Propinsi
Jaminan sosial bagi lanjut usia tidak produktif diberikan setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan berupa proposal kepada Walikota Payakumbuh yang daijukan ke bagian Kesra Setdako untuk tahun anggaran berikutnya
Setelah memeriksa BAP dari Satuan Polisi Pamong Praja, maka Dinas Sosial membuat rekomendasi kepada Dinas Sosial Propinsi untuk ditempatkan di Panti Rehabilitasi Tuna Susila
Pemohon mengajukan proposal ke bagian Kesra Setdako. Dinas Sosial menerbitkan rekomendasi yang seterusnya akan ditetapkan dengan SK Walikota Payakumbuh untuk menjadi penerima tahun anggaran berikutnya
Anak/Calon kelayan datang ke Dinas Sosial untuk didata dan diterbitan surat pengantar/rekomendasi Anak ke Panti Sosial. Setelah ada assesment, dinas sosial mengirim ke panti
Kelurahan mengajukan surat usulan perubahan Pekerja Sosial Masyarkat ke Dinas Sosial