TIADA HARI TANPA KESETIAKAWANAN SOSIAL
"NO DAY WITHOUT SOCIAL SOLIDARITY"

Dinas Sosial mempunyai tugas Pokok Membantu Walikota Payakumbuh melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Urusan Perlindungan Sosial (Pemberdayaan Sosial dan Rehabilitasi Sosial)

Bidang Perlindungan Rehabiltasi dan Jaminan Sosial

Bidang Pemberdayaan Sosial

Maklumat Pelayanan

“KAMI BERJANJI DAN SANGGUP UNTUK MELAKSANAKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN”

“KAMI BERJANJI DAN SANGGUP UNTUK MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN KEWAJIBAN DAN AKAN MELAKUKAN PERBAIKAN SECARA TERUS-MENERUS”

“KAMI BERSEDIA UNTUK MENERIMA SANKSI, DAN/ATAU MEMBERIKAN KOMPENSASI APABILA PELAYANAN YANG DIBERIKAN TIDAK SESUAI STANDAR”

Team Kerja Operasional

Dinas Sosial Payakumbuh merupakan sebuah Organisasi Perangkat Daerah ber-Type C yang dikepalai seorang Kepala Dinas, dengan dibantu oleh seorang Sekretaris, 2 (dua) orang Kepala Bidang, 1 (satu) orang Kasubag, 7 (tujuh) orang Fungsional Tertentu, 7 (tujuh) orang Fungsional Umum dan 11 (sebelas) orang Tenaga Jasa Perorangan

IRWAN SUWANDI. SN, S.IP

Kepala Dinas

NIP. 19820328 201001 1 009
Pembina / IV.a
Esselon II.b

Drs. B NASUTION, MM

SEKRETARIS DINAS

NIP. 19671231 199203 1 041
Pembina Tk.I/ IV.b
Esselon III.a

TUTI ERLINA, SE, MM

Kabid Pemberdayaan Sosial

NIP. 19770506 201001 2 001
Pembina /IV.a
Esselon III.a

Drs. B NASUTION, MM

Plt. Kabid Perlindungan Rehabilitasi dan Jaminan Sosial

NIP. 19671231 199203 1 041
Pembina Tk.I/ IV.b
Esselon III.a

ISWARNI, S.Sos

PENYULUH SOSIAL AHLI MUDA

NIP. 19680822 199011 2 001
Pernata Tk I / III.d

IMELIA WULANDARI, S.S, MM

PENYULUH SOSIAL AHLI MUDA

NIP. 19840824 201001 2 025
Penata Tk.I III.d

EMYLIA NORA, SE

PENYULUH SOSIAL AHLI MUDA

NIP. 19770501 200701 2 004
Penata Tk.I / III.d

DONNA TIARA AYU, S.P

PENYULUH SOSIAL AHLI MUDA

NIP. 19770606 200604 2 018
Penata Tk.I / III.d

WARMAN CATRA, S.ST.

PEKERJA SOSIAL AHLI MUDA

NIP. 19751110 200501 1 017
Penata III.c

DINI HARTI UTARI, S.Si

PENYULUH SOSIAL AHLI MUDA

NIP. 19850417 201503 2 002
Penata / III.c

RINA DESWITA, S.Sos

Kasubbag Umum dan Kepegawaian

NIP. 19740926 199802 2 003
Penata Tk.I / III.d
Eselon IV.a

RESTU SYLVATRA, SST, M.M.

PERENCANA AHLI MUDA

NIP. 19851205 200501 1 004
Penata Tk.I / III.D

Layanan dan Lingkup Kerja Dinas Sosial

Layanan terbaik yang kami berikan untuk masyarakat Kota Payakumbuh
Rekomendasi Izin Ziarah Makam Atau Ziarah Rombongan

Rekomendasi Izin Ziarah Makam Atau Ziarah Rombongan

Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan Kusuma Bangsa dan Taman Makam Pahlawan Pejuang 45

Masyarakat mengajukan izin tertulis kepada Dinas Sosial Kota Payakumbuh untuk melakukan ziarah makam atau Ziarah Rombongan ke TMP Kusuma Bangsa dan TMP Pejuang 45. Bisa diterbitkan maksimal dalam waktu 1 jam

Izin Pemakaman Jenazah di Taman Makam Pahlawan Kusuma Bangsa

Izin Pemakaman Jenazah di Taman Makam Pahlawan Kusuma Bangsa

Izin Pemakaman di TMP Kusuma Bangsa

Pemohon mengajukan secara tertulis untuk izin pemakaman di Taman Makam Pahlawan Kusuma Bangsa ke Dinas Sosial. Setelah berkoordinasi dengan Kodim 0306, maka diterbitkan surat izin pemakaman kepada pemohon

Rekomendasi Usulan Gelar tanda jasa dan Tanda Kehormatan

Rekomendasi Usulan Gelar tanda jasa dan Tanda Kehormatan

Usulan akan di ajukan ke Dinas Sosial Propinsi Sumatera Barat

Pemohon mengajukan surat usulan tanda jasa dan tanda kehormatan ke Dinas Sosial. Dinas Sosial Kota Payakumbuh akan menerbitkan rekomendasi untuk diajukan ke Dinas Sosial Propinsi Sumatera Barat

Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang

Pengumpulan Uang dan Barang oleh Lembaga

Pemohon atas nama lembaga mengajukan izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang kepada Dinas Sosial Kota Payakumbuh. Izin ini berupa SK Walikota Payakumbuh . bisa diterbitkan dalam waktu 4 hari kerja

Penyelenggaraan Mayat Terlantar

Telah diketahui oleh istansi yang berwenang yaitu kepolisian dan Rumah Sakit/puskesmas

Mayat terlantar yang ditemukan diidentifikasi oleh Rumah Sakit/Puskesmas dan dilaporkan ke kepolisian. Kepolisian mengeluarkan Surat Keterangan Mayat Terlantar. Mayat terlantar diselenggarakan pemakamannya oleh dinas Sosial

Pelayanan Program Keluarga Harapan (PKH)

Keluarga Penerima Manfaat PKH

Laporan dari KPM PKH tentang perubahan data, status STSM. Pendamping mencatat perubahan data ke formulir pemutakhiran data. Setelah diperiksa maka akan diberikan advoral pada formulir. Kemudian data di entri ke aplikasi PKH. Waktu 6 hari

Penanggulangan Orang Terlantar

Berdasarkan laporan masyarakat atau pihak berwenang

Pemohon / orang terlantar membawa surat keterangan terlantar dari kepolisian. Dinas Sosial memfasilitasi pemulangan orang terlantar ke daerah asalnya. waktu 1-2 hari

Bantuan Sosial bagi Korban Bencana

Kejadian Bencana Alam / bencana Sosial

Adanya laporan kejadian bencana dari kelurahan/masyarakat, maka tim akan melakukan assesment dan segera menyiapkan perlengkapan/barang bantuan kepada korban bencana. Waktu 1-2 hari

Pelayanan bagi Pekerja Migran bermasalah sosial

Berdasarkan laporan dari kelurahan ataupun Dinas Ketenagakerjaan

Data pekerja migran bermasalah dari instansi terkait dilakukan assesment oleh Tim. Kemudian diberikan rekomendasi pelayanan kepada dinas Sosial Propinsi atau bisa pemberian bantuan. Pengurusan 1-7 hari

Pelayanan bagi Korban Tindak Kekerasan

Permohonan dari korban atau laporan dari instansi berwenang

Korban tindak kekerasan melapor ke Dinas Sosial atau laporan dari instansi berwenang, maka tim akan melakukan assesment dan peninjauan lapangan dan memenuhi persyaratan administrasi, maka akan ada pemberian bantuan dan pendampingan. Waktu 1-7 hari sampai pemberian bantuan. 1 tahun untuk pendampingan

Pelayanan LK3 (Lembaga Kesejahteraan Sosial Keluarga)

Layanan Keliling dengan Mobil Operasional

Pemohon datang ke LK3 dengan membawa surat pengantar dari kelurahan. Pekerja sosial memberikan layanan aduan sesuai dengan permasalahan sosial yang diadukan. Waktu layanan dari pagi sampai sore pada hari yang telah ditetapkan

Pendaftaran dan Verifikasi LKS

Lembaga Kesejahteraan Sosial

Pemohon mengajukan pendafataran LKS kepada dinas Sosial Kota Payakumbuh. Setelah peninjauan lapangan oleh Tim, maka diterbitkan SIOP LKS pertanda registrasi LKS

Pelayanan Jaminan Sosial Bagi Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan

Jaminan Sosial BWBLP

Pemohon mengajukan permohonan berupa proposal hibah yang ditujukan kepada Walikota Payakumbuh. Dinas Sosial akan menerbitkan rekomendasi yang akan dikirimkan ke Dinas Sosial Propinsi/pusat

Pelayanan Bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika

Pelayanan korban NAPZA

Pemohon mengajukan permohonan ke Dinas Sosial, kemudian diberikan assesment kepada IPWL. Dinas Sosial menerbitkan Rekomendasi untuk kelayan kepada IPWL

Pelayanan Rekomendasi Pengangkatan Anak dan Balita Terlantar

Pelayanan Adopsi

Pemohon mengajukan permohonan menjadi Calon Orang Tua Asuh setelah adanya pemberitahuan dari kepolisian tentang adanya anak/bayi terlantar. Kemudian ada home visit dari Tim sebelum mengeluarkan rekomendasi pengangkatan anak yang ditujukan kepada Dinas Sosial Propinsi

Pelayanan Jaminan Sosial Bagi Lanjut Usia Yang Tidak Potensial

Jamsos Lanjut Usia

Jaminan sosial bagi lanjut usia tidak produktif diberikan setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan berupa proposal kepada Walikota Payakumbuh yang daijukan ke bagian Kesra Setdako untuk tahun anggaran berikutnya

Pelayanan Rehabilitasi Sosial Bagi Tuna Susila

Rehabilitasi Tuna Susila

Setelah memeriksa BAP dari Satuan Polisi Pamong Praja, maka Dinas Sosial membuat rekomendasi kepada Dinas Sosial Propinsi untuk ditempatkan di Panti Rehabilitasi Tuna Susila

Pelayanan Jaminan Sosial Pada Disabilitas

Jamsos Disabilitas

Pemohon mengajukan proposal ke bagian Kesra Setdako. Dinas Sosial menerbitkan rekomendasi yang seterusnya akan ditetapkan dengan SK Walikota Payakumbuh untuk menjadi penerima tahun anggaran berikutnya

Pelayanan Rekomendasi Anak Terlantar Masuk Panti

Anak terlantar masuk panti

Anak/Calon kelayan datang ke Dinas Sosial untuk didata dan diterbitan surat pengantar/rekomendasi Anak ke Panti Sosial. Setelah ada assesment, dinas sosial mengirim ke panti

Pelayanan Usulan Pekerja Sosial Masyarakat

Usulan PSM

Kelurahan mengajukan surat usulan perubahan Pekerja Sosial Masyarkat ke Dinas Sosial