Payakumbuh — Menyusul edaran bersama Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan BPJS Kesehatan tentang skrening riwata kesehatan dan optimalisasi kepesertaan jaminan kesehatan Nasional bagi petugas penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah, Pemerintah Kota Payakumbuh melalui jajaran Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan melalui arahan Pj. Walikota, Jasman melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan Payakumbuh guna tindak lanjut edaran tersebut.
“Benar, sesuai arahan Bapak Pj. Walikota, beberapa waktu lalu kami bersama Kadis Kesehatan sudah berkoordinasi dengan Pimpinan BPJS Payakumbuh dan Komisioner KPU Kota Payakumbuh terkait jaminan kesehatan bagi petugas penyelengara Pemilu tahun 2024 ini. Alhamdulillah kita sudah sepakat akan menjamin Kesehatan mereka semua,” ujar Kadis Sosial Irwan Suwandi saat dihubungi, Kamis (15/2).
Dikatakan, berdasarkan data yang diberikan oleh KPU Kota Payakumbuh jelang pelaksanaan pemungutan suara, terdapat 421 petugas penyelenggara Pemilu yang tidak. memiliki kepesertaan BPJS aktif.
“Dari 421 petugas KPPS yang tidak memiliki JKN, sebanyak 66 orang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS, red), sesuai Perwako No. 40 tahun 2021, kepesertaan BPJS mereka bisa langsung kita aktifkan, sementara sisanya kita arahkan untuk mendaftar secara mandiri karena tidak termasuk ke dalam kategori warga pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial,” terang Kadis Sosial, Irwan Suwandi.
Ditambahkan, Pemerintah Kota Payakumbuh tetap membuka kesempatan penjaminan kesehatan bagi petugas diluar data DTKS melalui pembiayaan APBD dengan syarat mendapat rekomendasi dari Lurah.
“Untuk Non-DTKS tetap bisa dapat penjaminan asal melalui rekomendasi dan pengusulan dari Lurah. Tapi secara umum, karena Payakumbuh sudah berstatus UHC (universal health coverage, red), maka siapapun warga Payakumbuh yang tak mampu lewat jalur mandiri dan butuh layanan Kesehatan dapat kita langsung jaminkan. Kartunya langsung aktif pada hari itu juga,” pungkasnya. (*)
0 Komentar