Payakumbuh — Jepang pelaksanaan verifikasi dan validasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) tahap akhir tahun 2024, Dinas Sosial Kota Payakumbuh mengumpulkan camat dan lurah se Kota Payakumbuh. Pertemuan berlangsung di Aula Dinas Sosial, Selasa (24/9).
Sejumlah persoalan dikemukakan saat pertemuan tersebut, termasuk larangan petugas operator SIKS-NG kelurahan terdaftar dalam data DTKS yang menyebabkan sejumlah tenaga operator kelurahan yang ada saat ini terlempar dari data DTKS.
“Sesuai Kepmensos No. 73/HUK/2024, memang operator data SIKS-NG di kelurahan dilarang masuk dalam DTKS. Untuk itu, kami berharap, bagi petugas di kelurahan bapak ibu lurah yang terdampak dan tetap ingin berada dalam DTKS agar diusulkan penggantinya sesuai syarat yang ada,” ujar Kadis Sosial, Irwan Suwandi. (*)
0 Komentar