
Jajaran Dinas Sosial Kota Payakumbuh menandatangani Komitmen Bersama Zero Tolerance terhadap Pelanggaran Disiplinsebagai tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Payakumbuh
Payakumbuh, 15 September 2026, dalam rangka mewujudkan ASN yang menjalankan tugas dengan profesional, integritas, dan disiplin, Dinas Sosial Kota Payakumbuh meneguhkan komitmen Bersama dengan pernyataan Bersama dan penandatanganan Komitmen Bersama Zero Tolerance terhadap Pelanggaran Disiplin pada Senin (14/09/2026).
Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Wali Kota Payakumbuh Nomor: 30/ED/WK-PYK/2026 tentang Zero Tolerance pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara dan Standar Operasional Prosedur Penanganan Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN Kota Payakumbuh.
Melalui kegiatan tersebut, jajaran Dinas Sosial menyatakan komitmen Zero Tolerance terhadap pelanggaran disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara, melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sungguh-sungguh, menaati ketentuan disiplin aparatur, menjaga etika dan perilaku kedinasan serta tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran disiplin
Dengan adanya komitmen tersebut, seluruh aparatur Dinas Sosial Kota Payakumbuh diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan terhadap aturan, menjaga nama baik serta memberikan pelayanan publik secara professional, bertanggung jawab dan berorientasi pada kepentingan Masyarakat.
Dinas Sosial Payakumbuh berkomitmen untuk terus membangun lingkungan kerja yang tertib, disiplin, berintegritas dan bebas dari pelanggaran disiplin.
0 Komentar