Bidang pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kota Payakumbuh , menerima kunjungan dan konsultasi dari salah satu calon Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Kota Payakumbuh pada tanggal 7 Mei 2026 terkait persyaratan pengurusan rekomendasi LKS pada bidang pemberdayaan sosial. Konsultasi ini menjadi bagian dari upaya pendampingan dan pembinaan oleh Dinas Sosial agar setiap LKS memahami terkait persyaratan administrasi, mekanisme perizinan, serta standar penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial sesuai peraturan yang berlaku.

Keberadaan LKS sebagai mitra pemerintah dalam membantu penanganan permasalahan sosial, pemberdayaan Masyarakat, serta pelayanan bagi kelompok rentan sangat penting.

Melalui konsultasi ini diharapkan calon LKS dapat memahami tata Kelola kelembagaan dengan baik serta mampu menjalankan program sosial secara professional dan berkelanjutan  sehingga mampu berkontribusi dalam pelayanan dan pemberdayaan masyarakat di Kota Payakumbuh.


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *