Payakumbuh, 15 Juli 2026 – Dinas Sosial Kota Payakumbuh melaksanakan Rapat Koordinasi Fasilitator Kelurahan se-Kota Payakumbuh dalam rangka penguatan pelaksanaan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT). Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu, 15 Juli 2026 ini dihadiri oleh Sekretaris Dinas Sosial Kota Payakumbuh, Kabid Perlindungan Rehabilitasi dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Payakumbuh, serta seluruh fasilitator kelurahan Kota Payakumbuh
Rapat koordinasi bertujuan untuk menyamakan persepsi, mengevaluasi pelaksanaan layanan di lapangan, serta membahas berbagai kendala yang dihadapi fasilitator dalam menangani pengaduan dan kebutuhan Masyarakat. Melalui koordinasi yang baik, diharapkan proses pelayanan dan rujukan kepada Masyarakat dapat berjalan lebih cepat, tepat dan terintegrasi.
Salah satu fokus pembahasan dalam rapat Adalah pelayanan permohonan penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, mulai dari mekanisme pengajuan, kelengkapan persyaratan administrasi, hingga proses verifikasi dan vasilidasi data calon penerima. Selain itu, peserta juga membahas penanganan berbagai permasalahan sosial lainnya yang menjadi kewenangan Dinas Sosial melalui mekanisme SLRT.

Melalui kegiatan ini, Dinas Sosial Kota Payakumbuh berharap seluruh fasilitator kelurahan dapat terus meningkatkan koordinasi, akurasi pendataan, serta kualitas pelayanan kepada Masyarakat sehingga setiap PPKS memperoleh akses terhadap layanan sosial sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku
0 Komentar