Payakumbuh — Selasa (10/06/2025), Dinas Sosial Kota Payakumbuh, melalui Bidang Perlindungan, Rehabilitasi dan Jaminan Sosial melakukan proses pengembalian kepada keluarga (reunifikasi) orang terlantar (OT) asal bangkinang Provinsi Riau.
Proses reunifikasi dilakukan setelah orang terlantar membuat laporan kepolisian, didampingi pekerja sosial. Berbekal surat keterangan terlantar dari kepolisian, maka orang terlantar diasesmen oleh dinas sosial untuk melihat pilihan proses reunifikasi, apakah bisa mandiri, dijemput pihak keluarga atau diantarkan oleh petugas dinas sosial.
Untuk kasus ini, pilihan reunifikasi dilakukan secara mandiri oleh orang terlantar, dimana dinas sosial menghubungkan orang terlantar dengan jasa transportasi ke daerah asal. OT dibekali tiket dan sedikit “bekal” selama dalam perjalanan. (*)
0 Komentar